Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono membuka acara rapat Dengar Pendapat Sinergitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Provinsi Jambi pada hari Jumat (15/9/2023).
JAMBI,-Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono membuka acara rapat Dengar Pendapat Sinergitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Provinsi Jambi pada hari Jumat (15/9/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai IV Mapolda Jambi ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Kajati Jambi Elan Suherlan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nugroho Setiaji, Ketua BPK RI Perwakilan Jambi, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Irwasda Polda Jambi, Kapolresta Jambi dan Pegawai KPK RI.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, dalam sambutanya mengucapkan selamat datang kepada Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata beserta rombongan di Provinsi Jambi.
"Selamat datang, semoga dengan hadirnya KPK disini dapat memberikan edukasi kepada Kami terkait pencegahan dan penanganan korupsi khususnya di Provinsi Jambi," ujar Kapolda Jambi.
Irjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan bahwa Polda Jambi bersama jajaran berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi baik secara internal maupun eksternal.
Jenderal Polisi bintang dua ini juga mengungkapkan bahwa Polda Jambi melakukan penyelamatan Kerugian Negara yakni antara Periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 yang telah diselesaikan sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 142.808.174.944,31
"Terkait kegiatan Kami dalam pencegahan, penindakan serta kegiatan intelijen dalam penindakan pungli di Wilayah Provinsi Jambi, sebanyak 542 kegiatan telah dilakukan Tim Saber Pungli Polda Jambi," kata Kapolda Jambi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Alexandre Marawata dalam sambutanya mengatakan Tugas KPK pasal 6 (UU No. 19 tahun 2019) yaitu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
"Perlunya sinergi KPK dan para Aparat Penegak Hukum karena peran pemberantasan korupsi tidak bisa dilaksanakan satu pihak saja. Diharapkan, dengan meningkatnya sinergi, akan menjadi semakin kuat dan pekerjaan dalam memberantas korupsi menjadi lebih efektif," tandasnya.
Redaksi
Social Plugin