Bupati Padang Lawas Minta Bank Sumut tidak Keliru Menafsirkan Suratnya



Kuasa Hukum Bupati Padanglawas Mardan Hanafi Hasibuan SH,.MH

MEDAN,-Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau TSO meminta Bank Sumut Cabang Sibuhuan, Palas tidak keliru menafsirkan suratnya.

Penegasan itu disampaikan Bupati Palas, Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukumnya, Mardan Hanafi Hasibuan SH,.MH.

"Bank Sumut Sibuhuan harus jeli. Jangan keliru menafsirkan surat Bupati Palas tentang penundaan pencairan anggaran keuangan APBD Palas 2023," tegas Mardan Hanafi Hasibuan lewat sambungan telepon,kepada awak media Selasa, (14/3/2023).

Justru, lanjut Mardan Hanafi Hasibuan  menjelaskan, surat Bupati Palas tentang penundaan pencairan anggaran keuangan APBD Palas 2023 itu kepada Bank Sumut Cabang Sibuhuan sebagai upaya untuk mencegah kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan.

"Jangan ditafsirkan yang aneh-aneh, misalnya disebut menghambat pembangunan. Tidak begitu," jelas Mardan.

Sebab, dikatakan demikian, tutur Mardan Hanafi ada pihak-pihak tertentu yang memang tidak menginginkan Ali Sutan Harahap kembali memimpin roda pemerintahan di Kabupaten Palas.

Padahal, Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam suratnya jelas menyebutkan Bupati Padanglawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Penegasan itu disampaiakn Mendagri lewat suratnya Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, perihal optimalisasi pemerintahan di Kabupaten Palas.

"Maka dari itu, Bank Sumut Cabang Sibuhan jangan keliru. Jangan salah tafsir yang berakibat fatal dan berpotensi melanggar prosedur pengelolaan keuangan," jelas Mardan Hanafi.

Disebutkan Mardan, Bupati Palas dalam hal ini Ali Sutan Harahap yang menyurati Bank Sumut Cabang Sibuhan perihal penundaan pencairan anggaran keuangan APBD Palas 2023 itu telah mewanti-wanti hal-hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Sedangkan surat Bupati Palas Ali Sutan Harahap ke Bank Sumut Cabang Sibuhan itu Nomor 903/112/2023 Tanggal 13 Maret 2023 perihal Penundaan Keuangan APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun 2023," sebut Mardan.

Dalam surat tersebut, ungkap Mardan, dirincikan bahwa pencairan bisa dilakukan sampai dengan adanya penggantian spesimen baru, dikarenakan Bupati Palas telah mengembalikan Hj Yenny Nurlina Siregar sebagai Kaban BPKAD.

Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 800/31/2023 Tanggal 9 Maret 2023 perihal Pengembalian Jabatan PNS.

Kemudian, bapak bupati bersama Kaban BPKAD, Yenni Nurlina Siregar langsung berkunjung ke Bank Sumut Cabang Sibuhan yang diterima langsung kepala cabang bank sumut Indra Syah Edison.

Saat itu, surat Bupati Palas, Ali Sutan Harahap langsung memberikan surat perihal Penundaan Keuangan APBD Kabupaten Palas Tahun 2023 kepada Kepala Cabang Bank Sumut Sibuhuan.

"Jadi, jika ada yang memutar balikkan fakta yang menyebutkan kilen kami Pak Ali Sutan Harahap menghambat pembangunan di Palas itu sangat keliru. Justru yang dilakukan klien kami itu sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan," kata Mardan.

Sebab, secara hukum, kata Mardan, Fajaruddin Hasibuan bukan lagi Kaban BPKAD Palas menyusul SK Nomor 800/31/2023 Tanggal 9 Maret 2023 telah mengembalikan Yenni Nurlina Siregar sebagai Kaban BPKAD kabupaten tersebut.

"Lalu apa dasar hukumnya beliau (Fajaruddin Hasibuan) ingin mencairkan dana. Tolong sadar dirilah. Patuhi hukum. Jangan sewenang-wenang," pungkas Mardan.


Penulis:ARS/Regar Do


Redaksi.