Akhirnya Istazi, DKK Diputus 1 Tahun Penjara Oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Selasa 21/3/2023
MUAROJAMBI,-Pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 pukul 08.00 dilakukan pengamanan sidang putusan terhadap istazi, dkk.Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti hari ini merupakan tindak lanjut terhadap terpidana Istazi, dkk yang terlebih dahulu telah dilakukan penuntutan selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaeo Jambi pada pekan yang lalu.
Berdasarkan petikan putusan nomor : 3/Pid.B/2023/PN Snt tanggal 21 Maret 2023, Hakim Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan pidana kepada terdakwa Istazi, dkk yang didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman 1 tahun pidana penjara dan memerintahkan agar terdakwa istazi, dkk ditahan dalam rumah tahanan negara.
Untuk saat ini saudara istazi, dkk telah dipindahkan dari pengadilan Negeri Sengeti ke lapas kelas II a Jambi dengan menggunakan mobil baracuda dari tim brimbob dan petugas pengamanan yang tergabung dari pihak kejari muaro janbi, kodim dan polres muaro jambi.
Redaksi
Social Plugin