Muaro Jambi - Upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi.
Sebanyak 30.859,32 gram atau sekitar 30,85 kilogram ganja berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial DH (41).
Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Aroni Candra, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Satu orang tersangka dalam kasus ini diamankan. DH diketahui merupakan warga asal Desa Rantau Rasau, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Mendalo Hills 2 Blok E Nomor 14, RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
“Tersangka yang kami amankan berjumlah satu orang dengan inisial DH. Dari tangan tersangka, kami mengamankan ganja dengan berat lebih kurang 30,85 kilogram,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Barang haram itu kemudian dibawa ke wilayah Muaro Jambi untuk ditransitkan sebelum didistribusikan kepada jaringan pengedar lainnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Yang bersangkutan mengaku berperan sebagai kurir dan nantinya barang tersebut akan didistribusikan kepada pengedar lainnya,” sampainya.
Aroni menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah puluhan kilogram ganja tersebut beredar lebih luas di wilayah Jambi.
“Diduga ganja ini akan transit terlebih dahulu di Muaro Jambi, kemudian berpotensi diedarkan di wilayah Kota Jambi dan tidak menutup kemungkinan juga di wilayah Muaro Jambi. Dengan pengungkapan ini, penyebarannya berhasil kami cegah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga hukuman mati, sesuai pasal yang diterapkan.(**)
Redaksi


