MUARO JAMBI,– Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Rabu (5/8/2026).
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Saaluddin menyampaikan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial BF (35), sopir warga Desa Sungai Duren dan AM (34), wiraswasta warga Desa Muaro Pijoan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Sungai Duren. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, AM berhasil diamankan saat diduga hendak mengantarkan sabu. Dari tangan AM ditemukan satu paket kecil sabu.
Berdasarkan pengakuan AM, sabu tersebut didapat dari BF. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BF. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti:
- *3 paket sabu* dengan berat bruto 5,9 gram
- *1 alat hisap/bong*, 2 bungkus plastik klip, 1 pipet, 1 timbangan digital
- *1 bungkus rokok*, 1 lembar tisu, 2 dompet
- *4 unit HP Android*
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor: Jambitransnews.com




