MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi terus meningkatkan kegiatan penertiban kendaraan bermotor sebagai upaya mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Terbaru, pada Sabtu malam, 23 Agustus 2026, Polres Muaro Jambi kembali menggelar razia di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak 65 kendaraan bermotor, yang mayoritas menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan secara lengkap.
Penertiban menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Para pengendara yang terjaring didominasi kalangan remaja dan pemuda. Petugas kemudian melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengamankan sejumlah knalpot brong untuk dimusnahkan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan, balap liar dan penggunaan knalpot brong.
“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Kapolres.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gesekan maupun perselisihan di jalan raya.
Penertiban tersebut merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan pada Selasa malam, 18 Agustus 2026. Saat itu, Polres Muaro Jambi menertibkan 72 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Dengan demikian, dalam dua kali kegiatan penertiban pada 18 dan 23 Agustus 2026, Polres Muaro Jambi telah menertibkan sebanyak 137 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus merespons keluhan dan pengaduan masyarakat, khususnya terkait knalpot brong, balap liar maupun aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi, laporan maupun pengaduan kepada kepolisian secara cepat..(**)
Redaksi




