Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai! Bupati Bambang Bayu Suseno: Data Usaha Digital Juga Didata

24 Juni, 2026 | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T08:45:51Z



JAMBITRANSNEWS.COM, MUARO JAMBI –* Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M.,M.Si. secara resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tingkat Kabupaten Muaro Jambi, Rabu 24/6/2026.

*Bupati Bambang Bayu Suseno Apresiasi BPS, Sensus Door-to-Door Dimulai 15 Juni*  

Acara pencanangan yang berlangsung khidmat itu dihadiri unsur Forkopimda, Kepala BPS Provinsi Jambi, Kepala BPS Kabupaten Muaro Jambi, kepala OPD, instansi vertikal, asosiasi pengusaha, akademisi, serta jajaran petugas sensus. Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno mengapresiasi BPS Muaro Jambi atas dimulainya tahapan pendataan lapangan secara door-to-door sejak 15 Juni 2026 lalu.


*Sensus Ekonomi Amanat UU 16/1997, Jadi Pijakan Kebijakan Pusat-Daerah*  

Bupati menegaskan SE 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. _“Hasil sensus ini akan menghasilkan statistik dasar lintas sektoral berskala nasional yang sangat krusial sebagai pijakan penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi pusat maupun daerah,”_ ujar Bupati BBS.

*Bupati: Data Sensus Investasi, Bukan untuk Pajak*  

_“Data yang diberikan kepada petugas sensus adalah investasi yang manfaatnya akan kembali kepada kita sendiri. Pemerintah sangat membutuhkan gambaran aktivitas ekonomi yang menyeluruh, mutakhir, dan valid untuk menyusun strategi terbaik dalam memajukan usaha serta perekonomian masyarakat,”_ tegas Bambang Bayu Suseno.

*26 Ribu Usaha Non-Pertanian Terdata di 2016, Ekonomi Digital Jadi Fokus 2026*  

Bupati memaparkan, data SE 2016 mencatat sekitar 26 ribu usaha non-pertanian di Muaro Jambi. Sektor itu didominasi perdagangan 55%, penyediaan akomodasi dan makan minum 14%, serta industri pengolahan 11%. _“Namun, lanskap ekonomi saat ini telah berubah pesat akibat kehadiran usaha digital berbasis internet. SE 2026 hadir untuk memetakan dinamika terkini tersebut secara utuh,”_ jelas Bupati.

*Bupati Minta Pengusaha Jujur, BPS Wajib Jamin Kerahasiaan Data*  

Menanggapi kendala adanya pelaku usaha yang enggan didata, Bupati mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Sesuai undang-undang, BPS wajib menjamin kerahasiaan data individu responden. Penegasan ini selaras dengan SE Bersama Mendagri dan BPS Nomor 500.2/4680/SJ Nomor 1 Tahun 2026. Bupati juga meminta pelaku usaha, khususnya skala besar, memberikan data jujur agar potret ekonomi daerah tergambar riil.(*)


Editor: Sutan Muda Daulay


×
Berita Terbaru Update