×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Muaro Jambi dan Polsek Sungai Bahar Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 2 Tersangka Dibekuk di Lampung

17 April, 2026 | April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T01:53:43Z


MUAROJAMBI, http://JAMBITRANSNEWS.COM –
Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi Jambi–Lampung.

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni AP (34) warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, dan DA (49) yang berperan sebagai eksekutor utama. DA diketahui merupakan residivis kasus serupa.


Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Robby Nizar, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka AP di wilayah hukum Polsek Sungai Bahar. Dari hasil pengembangan, muncul nama DA yang bersembunyi di Provinsi Lampung.

"Kami lakukan pengejaran hingga ke Lampung Timur. Berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur, tersangka DA berhasil kami bekuk di kediamannya di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara," ujar IPTU Robby Nizar didampingi Kapolsek Sungai Bahar, AKP Wiwik Utomo, Rabu (15/4/2026).

*Modus Dipreteli Agar Tak Terlacak*

Sindikat ini memiliki modus cukup rapi untuk menghilangkan jejak. Sepeda motor hasil curian tidak dibawa utuh, melainkan dibongkar atau dipreteli terlebih dahulu.

Komponen motor kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk mengelabui petugas selama perjalanan dari Jambi menuju Lampung.


Berdasarkan pengakuan tersangka, motor sport jenis Honda CRF dan Kawasaki KLX menjadi incaran utama. Motor tersebut dijual dengan harga Rp10 juta hingga Rp12 juta per unit. Sementara motor matik dijual Rp4 juta hingga Rp6 juta.

Polisi menyebut komplotan ini telah beraksi di lebih dari sepuluh lokasi berbeda. Saat ini, satu pelaku lain berinisial S masih diburu dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

*Korban Apresiasi Polisi*

Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini membawa kebahagiaan bagi korban. Salah satunya Jhon Kennedy, warga Muaro Jambi yang motornya sempat raib dicuri.

"Saya tidak menyangka motor saya bisa kembali. Terima kasih kepada Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Sungai Bahar," kata Jhon saat ditemui di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (15/4/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak stop kontak, serta dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.(*)


Penulis: [Daulay]  

Editor: Sutan Muda Daulay

×
Berita Terbaru Update