×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BREAKING NEWS: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Nenek 80 Tahun di Tanjung Jabung Timur ditangkap

23 March, 2026 | March 23, 2026 WIB Last Updated 2026-03-23T15:32:05Z



Tanjab Timur
,- Dalam tempo 1x24 jam, pelaku pencurian dengan kekerasan yang dialami nenek usia 80 tahun telah tertangkap. Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini dialami oleh nenek JAP AI HWA yang terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di warung makan milik korban JAP AI HWA yang beralamat di Kampung Singkep RT.031 RW.004, Kec. Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, tanggal 21 Maret 2026, Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP ADE CANDRA, S.P., S.I.K., membenarkan bahwa penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap nenek 80 tahun, JAP AI HWA, telah berhasil diungkap.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur sedang melakukan penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut. Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut ditangkap pada hari Minggu, 22 Maret 2026, di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pelaku berinisial AS, berusia 34 tahun, dan dijerat melanggar tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Kapolres AKBP ADE CANDRA, S.P., S.I.K., menegaskan komitmen Polri (Polres Tanjung Jabung Timur) untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(*)


Redaksi

×
Berita Terbaru Update