Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bupati Muaro Jambi Pimpin Rakor, Selesaikan Persoalan Tanah Eks Transmigrasi

06 February, 2026 | February 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T02:56:08Z



MUAROJAMBI
,- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan persoalan agraria di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Tanah Eks Transmigrasi yang berlangsung di ruang rapat ridan Kantor Bupati, Kamis (05/02/2026).


Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT. Turut hadir dalam pertemuan tersebut jajaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi sebagai pendamping hukum (legal assistance), serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menekankan bahwa permasalahan tanah eks transmigrasi merupakan persoalan klasik yang memerlukan ketelitian dan sinergi antar lembaga. Menurutnya, pemda harus hadir untuk memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus mengamankan aset negara.

"Kita ingin ada solusi konkret yang tidak melanggar aturan. Kehadiran pihak Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang kita ambil memiliki payung hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," ujar Bupati.

Sementara itu, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, menambahkan bahwa rapat ini bertujuan untuk memetakan kembali data sengketa di lapangan serta menyinkronkan data antara pemerintah daerah dengan pihak kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Beberapa poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Identifikasi dan Inventarisasi, lalu Koordinasi Lintas Sektoral: Memperkuat komunikasi antara Pemkab, Kejari, dan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi lahan. Serta Pendekatan Persuasif yaitu dengan Mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian konflik penguasaan lahan di lapangan.

Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan kesiapannya untuk memberikan pertimbangan hukum (legal opinion) guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)


Redaksi

×
Berita Terbaru Update