Jambitransnews.com,- Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Batang Hari untuk pada 2025 masih ditunda.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Batang Hari, M Ridwan Noor di Muara Bulian, Kamis 11/12/2025, mengatakan bahwa saat ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum memulai rapat internal.
"Informasi soal kenaikan UMK sudah beredar, tapi belum ada instruksi formal, jadi kami belum menggelar forum pembahasan,"katanya.
Ridwan juga menambahkan bahwa mekanisme penetapan upah mengikuti alur komando kabupaten dan provinsi, sehingga agenda baru akan dijadwalkan begitu petunjuk diterima.
Jika petunjuk datang, pihaknya akan langsung mengadakan forum pembahasan dan berharap keputusan dapat diumumkan sebelum 31Desember2025.
Saat ini UMK BatangHari tetap pada angka Rp3.234.535. Para pekerja pun menantikan kepastian kenaikan di akhir tahun.
"Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat,"ujarnya
Dengan demikian, pihak Disnakerperin akan bergerak setelah menerima petunjuk yang menjadi dasar penyusunan agenda pembahasan..(zom)
Redaksi


