Jambitransnews.com,- Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial (medsos) untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerapan pembatasan itu ditargetkan terlaksana mulai Maret 2026
Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," kata Meutya, dikutip dari akun YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025). Meutya menjelaskan, Indonesia sudah memiliki aturan terkait pembatasan akses akun medsos pada anak yang terbit pada Maret 2025.
Ia memahami dampak dari aturan tersebut mungkin belum dirasakan masyarakat secara signifikan karena saat ini masih proses transisi. "Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan," ujarnya.
Meutya melanjutkan, langkah Indonesia membatasi akun untuk anak di bawah umur telah diikuti oleh negara-negara lain, seperti Malaysia dan Eropa, yang saat ini sedang masuk tahap penyusunan aturan. Oleh karena itu, Meutya berharap tahun depan bisa diterapkan pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah.
Sementara bagi platform yang enggan patuh pada aturan juga ada sanksi yang akan dijatuhkan pemerintah, antara lain sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses. "Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback," pungkas Meutya.
Sebelumnya, beberapa negara di dunia mulai melarang anak di bawah umur untuk memiliki medsos. Mereka melarang dengan berbagai macam alasan, salah satunya demi menjaga kesehatan mental anak-anak di negara tersebut dan lebih banyak berinteraksi secara langsung. Negara-negara tersebut ada yang sudah membuat aturan resmi pembatasan kepemilikan medsos pada anak di bawah umur.(*)
Sumber ; kompas.com


