Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menkop Budi Arie Siap Berantas Rentenir Berkedok Koperasi

10 August, 2025 | August 10, 2025 WIB Last Updated 2025-08-10T15:10:38Z



Jambitransnews.com,- Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyoroti masih adanya pandangan negatif masyarakat terhadap koperasi. Menurutnya, hal ini terjadi akibat maraknya praktik rentenir yang mengatasnamakan koperasi.

“Masih banyak persepsi negatif soal koperasi karena banyaknya praktik rentenir berkedok koperasi,” tegas Budi Arie dalam acara konsolidasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana ditayangkan dalam video resmi.

Budi menekankan, tantangan utama saat ini adalah meyakinkan publik bahwa koperasi sejatinya merupakan cita-cita dan nilai luhur bangsa, sekaligus wadah pengelolaan ekonomi yang dibangun para pendiri negara.

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) tidak hanya berfungsi memangkas mata rantai distribusi produk, tetapi juga berperan sebagai offtaker bagi hasil produksi desa.

Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri diresmikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Senin (21/7/2025) di Klaten, Jawa Tengah. Peresmian dilakukan secara simbolis dengan meluncurkan sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh Indonesia secara serentak.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, meluncurkan kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Praktik Rentenir Berkedok Koperasi Langgar Sejumlah UU

Praktik “koperasi” abal-abal yang menjalankan usaha seperti rentenir dengan bunga tinggi, dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum berikut:

UU/PasalIsi AturanPelanggaran yang DimaksudAncaman HukumanUU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian – Pasal 5 & Pasal 60Koperasi wajib berasaskan kekeluargaan dan gotong royong; pelanggaran dapat dipidana.Koperasi abal-abal memungut bunga tinggi, tidak sesuai asas koperasi.Penjara maksimal 2 tahun atau denda.UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan – Pasal 46 ayat (1)Dilarang menghimpun dana masyarakat seperti bank tanpa izin.“Koperasi” menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman tanpa izin resmi.Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Pasal 8 ayat (1)Dilarang memproduksi/menjual jasa yang menyesatkan atau membohongi konsumen.Menyamar sebagai koperasi untuk menawarkan pinjaman berbunga mencekik.Sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan.KUHP – Pasal 378Penipuan: tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri/merugikan orang lain.Menawarkan jasa koperasi palsu untuk mengambil keuntungan pribadi.Penjara maksimal 4 tahun.KUHP – Pasal 368Pemerasan: memaksa orang lain memberi barang/uang dengan ancaman atau kekerasan.Penagihan pinjaman dengan ancaman/intimidasi.Penjara maksimal 9 tahun.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih waspada terhadap koperasi yang tidak sesuai prinsip, serta berani melapor bila menemukan indikasi praktik rentenir berkedok koperasi.(*)

Sumber :Sumbartoday.co.id


×
Berita Terbaru Update