MUAROJAMBI,- Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP. MM. M.Si. Menghadiri langsung Rapat Sidang Paripurna Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Bupati dan Pimpinan DPRD tentang KUA dan PPAS T.A 2026 dan KUa dan PPAS Perubahan 2025,Digedung utama paripurna DPRD muaro jambi senin (11/08/25).
Setelah dilakukan pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengesahkan APBD-P tahun 2025.
Dalam penyampaian juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Muaro Jambi, M Ridho dalam paripurna Pengambilan keputusan terhadap rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 disebutkan jika APBD-P tahun ini bertambah Rp 61,16 miliar dari APBD sebelumnya, dimana APBD sebelumnya Rp 1,65 triliun lebih menjadi Rp 1,67 triliun lebih.
Sementara untuk belanja daerah yang semula direncanakan Rp 1,61 triliun, disepakati Rp 1,67 triliun. Artinya ada penambahan sebesar Rp 61,16 miliar. Untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan di mana penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp 22 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno APBD bukan sekedar tabel angka dan rumus hitung namun APBD adalah cerminan dari niat keberpihakan dan keberanian dalam mengambil keputusan untuk memajukan daerah.
Selain itu APBD adalah peta jalan dan setiap arah yang ditetapkan akan menentukan nasib masyarakat. Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dilakukan untuk menyesuaikan asumsi pendapatan dan belanja dengan kondisi terkini terhadap fluktuasi transfer Pusat optimalisasi Pendapatan asli daerah serta kebutuhan mendesak di sektor pelayanan publik infrastruktur dan pemulihan ekonomi rakyat.
"Perubahan ada kenaikan sedikit. Ya itu merupakan administratif keuangan yang harus kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif," kata Bambang Bayu Suseno.(*)
Redaksi