Jambitransnews.com,- Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025). Heni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025 lalu dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengatakan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 500 juta. “Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” kata Agus saat ditemui awak media di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin siang.
Agus juga membenarkan adanya dugaan penjualan aset milik desa berupa bangunan Posyandu oleh tersangka. “(Jual beli aset desa?) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” tutur Agus.
Heni Mulyani kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan di Bandung sambil menunggu proses persidangan. Menurut Agus, tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk menunjang gaya hidup sehari-hari. “Untuk ancaman kita gunakan Pasal 2 dan 3, di mana minimal hukumannya itu empat tahun penjara,” kata Agus.(*)
Sumber : kompas.com