×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar Ranperda RT RW

11 June, 2025 | June 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T13:59:39Z



jambitrannews.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RT RW Kabupaten Batang Hari. Selasa (10/06).

Dalam paripurna ini, Ketua DPRD Rahmad Hasrofi memimpin langsung jalannya paripurna. Pada paripurna ini, hadir langsung juga Wakil Ketua I DPRD El Firsta Nopsiamti, Wakil Ketua DPRD M.Firdaus, Wakil Bupati Bakhtiar, Sekretaris Dewan M.Ali, Para Kepala OPD, Para Unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian Fraksi PPP M.Fauzan mengatakan, setelah kami mendengar dan mempelajari Nota Pengantar Ranperda RT RW ini Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berharap, Dengan Ranperda RTRW ini, Pemerintah daerah dapatMewujudkan Penataan Ruang yang tertib dan berkelanjutan, dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi di Kabupaten Batang Hari.


Selanjutnya, dengan Ranperda RTRW ini, Pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang dengan mengatur bagaimana ruang dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai potensi dan kondisi wilayah, sehingga tidak terjadi 

pemanfaatan ruang yang tidak efisien atau menimbulkan konflik.

Fauzan juga menyebutkan, Ranperda RTRW ini dapat memberikan pedoman yang jelas,memastikan keseimbangan antara Pembangunan ekonomi,

kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan, sehingga Pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan dapat terarah dengan focus.

Sementara itu Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera Kemas Supriadi menyampaikan, dalam hal memenuhi kelengkapan administrasi persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Batanghari 2025-2045 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang tata cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penertiban persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, salah satunya adalah: Berita Acara Kesepakatan Substansi Antara Bupati dan DPRD Kabupaten Batanghari. Untuk itu sampai saat ini DPRD Batanghari belum menerima salinan dokumen Substansi RTRW untuk dilakukan pembahasan.

Supriadi juga menuturkan, dalam mengajukan dan menetapkan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batanghari 2025-2045, Fraksi Demokrat Keadilan sejahtera meminta kepada eksekutif dan legislatif untuk penuh kehati hatian dalam merumuskan substansi untuk di ajukan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN dengan tidak mengabaikan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi.

Kemudian Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengkaji kembali adanya dugaan alih fungsi lahan dikawasan Minapolitan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Batanghari, Nomor 286 Tahun 2008 Tentang Penetapan Kawasan Mina Politan Kabupaten Batanghari di Kecamatan Pemayung, Perda Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2013 Tentang RTRW, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.39/MEN/2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikan Nomor KEP.32/MEN/2010 Tentang  Penetapan Kawasan Minapolitan.

Fraksi Demokrat juga berharap, agar menertibkan kawasan Tahura Senami agar sesuai Peruntukkan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 94/KPTS-II/ 2001 tanggal 15 Maret 2001 yang diketahui saat ini viral adanya jual beli lahan dikawasan dan alih fungsi lahan dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit...(cla)


Redaksi

×
Berita Terbaru Update