MUAROJAMBI-DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muaro Jambi 2025-2045.
Disahkannya RPJPD ini tertuang dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi. Kamis (15/8) siang.
Terkait dengan disetujuinya Ranperda ini, Pj Bupati Muarojambi Raden Najmi menyebut jika Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan seluruh tim yang telah menyusun peran Perda ini hingga menjadi sebuah Perda.
Usai dilakukan pengesahan ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan menyampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sebelum menjadi Perda. Rekomendasi dan perubahan mendasar hasil operasi provinsi nantinya akan disampaikan kepada dewan sebelum dilakukan penyusunan.
"Terima kasih atas masukan saran catatan dan rekomendasi yang disampaikan secara tertulis oleh pansus dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi," kata Raden Najmi.
Menurut dia, peran Perda ini berlaku hingga 20 tahun ke depan yaitu 2025 hingga 2045. Oleh karena itu calon Bupati nantinya bisa menjalankan atau menyusun visi misi sesuai dengan RPJPD yang telah disusun saat ini.
Terkait itu dirinya berharap terutama nanti dengan KPU untuk di sampaikan dokumen ini ke calon dan calon bupati dan calon wakil bupati.
"Saya minta penyampaiannya juga tidak orang perorang tapi secara terbuka sehingga tidak ada image dan timbul pandangan-pandangan yang lain. Maksud kita untuk menyampaikan dokumen ini agar dokumen ini menjadi visi dan misi calon bupati dan wakil bupati sehingga tidak mubazir tidak sia-sia usaha kita , walaupun perintah dan amanat tapi harus kita laksanakan dengan upaya kita salah satu upaya kita adalah memberikan dokumen ini kepada calon Bupati dan wakil Bupati," jelasnya.(*)
Redaksi
Social Plugin